Polisi telah menetapkan dua orang, yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, sebagai tersangka kasus penipuan. <br /> <br />Pengikut Keraton Agung Sejagat mengaku dijanjikan uang yang cukup besar, namun mereka kini merasa tertipu. <br /> <br />Toto Santoso dan Fanni Aminadia, yang mengaku sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan keonaran. <br /> <br />Fanni terus menangis saat mendengar keterangan, Kapolda Jawa Tengah, Irjen rycko amelza dahniel. <br /> <br />Menurut Kapolda, Toto menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Namun para anggotanya terlebih dahulu harus menyetor uang pendaftaran hingga puluhan juta rupiah. <br /> <br />Sejumlah barang bukti juga disita polisi, di antaranya atribut keraton, seragam, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, kartu anggota, hingga softgun. <br /> <br />Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyegel lokasi yang menjadi kegiatan raja dan ratu Keraton Sejagad di Desa Pogung Juru Tengah, Purworejo, Jawa Tengah. <br /> <br />Seorang pengikut Keraton Agung Sejagat, Eko Pratolo mengaku diiming-imingi uang sehingga mau bergabung. <br /> <br />Sementara untuk membeli seragam, Eko harus mengeluarkan uang hingga dua juta rupiah. Total, Eko telah mengeluarkan uang hingga delapan juta rupiah untuk menjadi anggota keraton. <br /> <br />Menurut Kepala Desa Pogung, Slamet Purwadi, kegiatan Keraton Agung Sejagat sudah dimulai sejak Agustus tahun lalu. <br /> <br />Namun saat itu Toto dan pengikutnya belum memakai nama Keraton Agung Sejagat. <br /> <br />Toto dan Fanni dijerat pasal tentang penipuan, dan menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang bisa menimbulkan keonaran, dengan hukuman maksimal 10 tahun. <br /> <br />